3. Bank Centris lnternasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening kami dengan No. 523.551.0016 dari Bank lndonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual No. 523.551.000.
4. Bahwa perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN sudah terjadi sejak tahun 2000 dan. di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gugatan BPPN di tolak di di Mahkamah Agung terbit putusan yang tidak terdaftar, dipertegas dengan Surat dari Mahkamah Agung.
5. Terjadi proses Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia, ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan.
6. Andri Tedjadharma sedang mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2x menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 X/TUN/2024, dan juga kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst.
7. Sedangkan dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusnya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di k4ahkamah Agung seperti yang kami tulis di po.n 4 dan 6, oleh karena itu sungguhlah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan ini karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya dengan hal tersebut di atas.
8. Karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan kami sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris lnternasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum.
(dba)