"[Pemblokiran rekening] Itu masih terus berkembang," kata Kuntadi.
Selain pemblokiran rekening, penyidik kejaksaan telah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta. Penyidik masih mencari temuan-temuan baru yang mengarah dalam kasus korupsi tersebut atau bahkan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyidik menyita dua mobil dari kediaman Harvey yaitu jenis Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, jaksa juga menyita uang tunai senilai Rp76 miliar dan sejumlah emas.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Harvey menjadi perpanjangan tangan PT Rafined untuk memuluskan praktek tambang ilegal di IUP PT Timah dengan kedok penyewaan alat pengolahan mineral timah. Dia juga yang berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Riza Pahlevi.
Keduanya kemudian bersepakat menutup praktek korupsi tersebut dengan membuat kerja sama penyewaan alat dari sejumlah perusahaan smelter. Harvey disebut sebagai pihak yang juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter yang beberapa petingginya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
(mfd/frg)