Kata PPATK Soal Pemblokiran Rekening Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Mis Fransiska Dewi
03 April 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan adanya pemblokiran terhadap rekening pengusaha tambang batubara dan timah, Harvey Moeis dan keluarganya. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 oleh kejaksaan agung.
“Sejak awal kasus ini sepenuhnya ditangan Kejaksaan Agung RI. Kami sifatnya reaktif, menjawab permintaan yang dikirimkan JPU [Jaksa Penuntut Umum] kepada PPATK,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, korps adhyaksa tersebut telah memblokir sejumlah rekening dalam penanganan kasus korupsi pada IUP PT Timah Tbk; termasuk Harvey Moeis yang menjadi tersangka ke-16. Bahkan, dia juga mengatakan, turut memblokir beberapa rekening yang berkaitan dengan Harvey.
"Bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini," kata dia.
Seperti PPATK, Kuntadi juga masih enggan memberikan detail tentang jumlah rekening, besaran saldo, hingga nama pemilik rekening yang diblokir. Hal ini termasuk potensi turut diblokirnya rekening milik istri Harvey yaitu Sandra Dewi.