Ia juga menyebut data yang terdapat dalam kebijakan satu peta bisa dijadikan sebagai acuan dalam merencanakan pemanfaatan ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara. Menurut Aris, kebijakan ini bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Ini akan mendorong lebih komprehensif melihat data dalam merencanakan pembangunan. Untuk identifikasi itu misalnya ada perkebunan dalam kawasan hutan untuk melihat tumpang tindih kawasan tadi,” ucap Aris.
Aris menegaskan, kebijakan satu peta bisa menjadi rujukan K/L, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah untuk mengetahui status suatu kawasan, hingga mengetahui potensi dari suatu kawasan.
BIG melaporkan perkembangan OMP atau kebijakan satu peta yang sempat tak terdengar kabar lanjutannya. BIG menyebut terdapat beberapa kemajuan dan capaian percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta sampai Maret 2024.
Dalam pelaksanaannya, One Map Policy turut melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta mencakup 158 peta tematik yang mencakup Informasi geospasial tematik perencanaan ruang, status, potensi, perekonomian, keuangan, kebencanaan, perizinan pertanahan dan kemaritiman.
(azr/lav)