MK Uganda Tolak Upaya untuk Batalkan UU Anti-LGBTQ
News
03 April 2024 18:30
Fred Ojambo - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Konstitusi Uganda menolak sebuah petisi yang berusaha membatalkan undang-undang anti-LGBTQ yang ketat di negara tersebut, yang membuat Bank Dunia menangguhkan pendanaannya. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pada Rabu di ibu kota, Kampala.
"Keputusan itu mengecewakan," kata Nicholas Opiyo, salah satu pengacara para pemohon, dalam sebuah wawancara di luar pengadilan. Para pengacara akan membaca putusan rinci dan berkonsultasi dengan klien mereka dengan tujuan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut di Mahkamah Agung, katanya.
Undang-undang yang diberlakukan tahun lalu menghukum orang atas pelanggaran termasuk mempromosikan dan memfasilitasi hubungan sesama jenis, dengan hukuman termasuk hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati untuk apa yang disebut "homoseksualitas yang diperparah."
Bank Dunia menangguhkan pinjaman baru ke Uganda karena undang-undang tersebut, sementara Amerika Serikat mengeluarkan sebuah peringatan yang memperingatkan para investor swasta tentang risiko bisnis dan reputasi dalam beroperasi di negara tersebut. Hal ini juga mengecualikan Uganda dari kesepakatan perdagangan African Growth and Opportunity Act.