Logo Bloomberg Technoz

DPR Pilih Anggota LPSK 2024-2029, Ada 3 Petahana yang Lolos

Redaksi
03 April 2024 17:40

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III memilih tujuh dari 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Keputusan diambil usai menuntaskan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan, Senin-Selasa (1-2/4/2024).
 
"Ini orang-orang yang terpilih nggak sembarangan, karena dari 14 (orang) itu semuanya berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman dikutip dari laman DPR, Rabu (3/4/2024).
 
Sebelumnya, pada Senin (1/4/2024), Komisi III mendengarkan pemaparan dari tujuh orang calon. Mereka adalah petahana atau wakil ketua LPSK, Susilaningtias dan Antonius Wibowo.

Lima orang lainnya adalah manajer internal Lokataru, Sri Suparyati; dosen Universitas Indonesia, Margaretha Hanita; anggota Komisi Kejaksaan, Apong Herlina; pengacara, Wahyu Wagiman; dan staf khusus Kepala BPMI, Wawan Fahrudin.
 
Sedangkan, Selasa (2/4/2024), tujuh orang calon yang mengikuti fit and proper test adalah petahana dan wakil ketua LPSK, Achmadi; Peneliti Komisi Informasi Pusat, Yosep Adi Prasetyo; Asesor Kementerian Hukum dan HAM, Mardjoeki; pengacara Asnifriyanti Damanik; tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera, Subhan; pengacara Sri Nurherwati; dan dosen Universitas Ibnu Chaldun, Mahyudin.

Seluruh anggota Komisi III kemudian melakukan pemilihan untuk menentukan tujuh anggota LPSK yang baru. Mereka adalah tiga orang petahana yaitu Antonius Wibowo, Susilaningtias, dan Achmadi.

Menurut Habiburokhman, DPR memilih kembali tiga petahana untuk mendorong adanya keberlanjutan pada lembaga tersebut. Komisi III pun menilai tiga pejabat lama tersebut memiliki performa dan kinerja yang baik.
 
"Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK," kata Habiburokhman.

Sedangkan empat nama lainnya adalah aktivis Lokataru, Sri Suparyati; staf khusus BPMI, Wawan Fakhrudin; akademisi Mahyudin; dan praktisi hukum Sri Nurherwati.