Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). 

Aturan yang diteken pada Senin (1/4/2024) itu kini memberikan wewenang BEI untuk mengatur stock split dan juga penggabungan reverse stock.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip stock split dan reverse stock.

Beleid itu juga akan mengatur sejumlah ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan stock split dan reverse stock meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan stock split serta reverse stock?

Persyaratan persetujuan stock split

Mengutip peraturan bagian III tentang persyaratan persetujuan prinsip pemecahan saham, BEI mengatur setidaknya 5 poin untuk stock split.

Pertama, rata-rata harga penutupan saham selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan persetujuan prinsip dikalikan rasio pemecahan saham paling sedikit Rp100.

Kedua, Dalam hal saham Perusahaan Tercatat dihentikan perdagangannya oleh Bursa selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan persetujuan prinsip, maka perhitungan rata-rata harga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pertama. Peraturan ini dihitung berdasarkan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Ketiga, Perusahaan Tercatat harus menyampaikan laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai bersamaan dengan penyampaian permohonan persetujuan prinsip. Jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permohonan persetujuan prinsip diajukan, saham Perusahaan Tercatat dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek dalam rangka pengawasan perdagangan oleh Bursa.

Keempat, Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketiga, Peraturan ini, jika diperlukan, Bursa dapat meminta Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai sebelum memberikan persetujuan prinsip, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022.

Kelima, Rasio Pemecahan Saham tidak menimbulkan Saham Odd Lot.

Persyaratan persetujuan penggabungan saham

Pertama, Perusahaan Tercatat wajib menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham Odd Lot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022.

Kedua, Harga pembelian saham Odd Lot adalah harga yang tertinggi antara; harga pada saat pelaksanaan Penggabungan saham; atau harga yang terjadi pada saat periode pembelian saham Odd Lot.

Ketiga, Perusahaan Tercatat harus menyampaikan laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai apabila diminta oleh Bursa.

(ibn/dhf)

No more pages