“Dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana yang tidak memiliki penghasilan yang dapat menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech P2P lending,” jelas Agusman.
Data OJK tahun 2023 menyebutkan bahwa pinjol masih didominasi oleh kalangan usia 19–34 tahun. Meski begitu pemuda di bawah 19 tahun jumlahnya juga tumbuh signifikan.
Data tiga bulan, April hingga Juni tahun lalu, terdapat 71.142 pemuda usia kurang dari 19 tahun yang ikut pinjol. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan Mei 2023 64.112 orang, dan bulan April 65.246 orang.
Nilai pinjaman online pemuda di bawah 19 tahun Rp168,87 miliar. Kalangan 19–34 tahun paling besar, Rp26,87 triliun. Usia 35–54 tahun Rp17,98 triliun, dan di atas 54 tahun Rp1,99 triliun.
Profil Pengguna Pinjol Berdasarkan Rentang Usia
< 19 Tahun
Periode | Jumlah Nasabah Pinjol | Total Nilai Pinjol |
April 2023 | 65.246 | Rp164,2 miliar |
Mei 2023 | 64.112 | Rp158,7 miliar |
Juni 2023 | 72.142 | Rp168,8 miliar |
19-34 Tahun
Periode | Jumlah Nasabah Pinjol | Total Nilai Pinjol |
April 2023 | 10,52 juta | Rp26 triliun |
Mei 2023 | 10,63 juta | Rp26,2 triliun |
Juni 2023 | 10,91 juta | Rp26,8 triliun |
35-54 Tahun
Periode | Jumlah Nasabah Pinjol | Total Nilai Pinjol |
April 2023 | 6,07 juta | Rp16,7 triliun |
Mei 2023 | 6,31 juta | Rp17,3 triliun |
Juni 2023 | 6,48 juta | Rp17,9 triliun |
>54 Tahun
Periode | Jumlah Nasabah Pinjol | Total Nilai Pinjol |
April 2023 | 648,33 ribu | Rp1,8 triliun |
Mei 2023 | 665,01 ribu | Rp1,95 triliun |
Juni 2023 | 686,35 ribu | Rp1,99 triliun |
Kegemaran generasi Z dalam mengakses digital ikut menumbuhkan minat layanan keuangan berbasis online atau pinjol, kata Agusman, dimana kemudahan jangkauan akses jadi faktor paling dominan.
Jika dalam perkembangannya terjadi gagal bayar atau kredit macet di fintech lending, terdapat mekanisme restrukturisasi. Nasabah borrower pinjol “dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh pemberi dana selaku kreditur.”
(wep)