Logo Bloomberg Technoz

Anak Muda Terjerat Pinjol, Perlukah Pembatasan Usia?

Redaksi
03 April 2024 17:30

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)
Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membuat aturan khusus batas usai pengguna pinjaman online dari perusahaan fintech lending, meski data menyebutkan pemuda usia di bawah 19 tahun telah mengakumulasi pinjol sebesar Rp168,87 miliar per Juni 2023.

“Terkait dengan batasan usia, tetap mengacukan terhadap ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip Rabu (3/4/2024).

Regulator keuangan itu hanya memberi payung hukum terkait repayment capacity. Yakni berupa tingkat pinjaman dibandingkan dengan jumlah penghasilan dari pengguna atau penerima dana pinjol fintech lending.

“Selain itu juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” papar dia.

Hal tersebut berlandaskan SEOJK 19 tahun 2023 terkait penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (LPBBTI). Dalam aturan itu juga diatur nasabah pinjil atau borrower  dibatasi tidak menerima pendanaan lebih dari tiga platform.