Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).
Aturan yang diteken pada Senin (1/4/2024) itu kini memberikan wewenang BEI untuk mengatur stock split dan juga reverse stock, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Sekretaris Perusahan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, secara garis besar, aturan itu mengatur syarat dan prosedur stock split dan reverse stock oleh perusahaan, yang sebelumnya memang belum ada aturan resminya.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/4/2024).
Adanya aturan itu, kata Kautsar, diharapkan sebagai upaya dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Beleid itu juga akan mengatur sejumlah ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," ujar dia.
Dengan terbitnya peraturan itu, maka Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(ibn/dhf)