Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengeklaim bahwa kenaikan harga gas bumi sejumlah US$1 per million british thermal unit (MMBtu) bakal berpengaruh kepada peningkatan beban subsidi pupuk senilai Rp2,23 triliun.

Perinciannya, kenaikan harga gas US$1 per MMBtu akan meningkatkan beban subsidi pupuk urea sejumlah Rp1,97 triliun. Sementara itu, kenaikan harga gas US$1 per MMBtu akan meningkatkan beban subsidi pupuk NPK Rp0,26 triliun. 

“Setiap US$1 kenaikan harga gas maka akan berpengaruh pada kenaikan beban subsidi sebesar Rp2,23 triliun atau alokasi subsidi turun 0,6 juta ton. Ini mengacu pada rencana alokasi subsidi 2024 sebesar 9,55 juta ton sesuai rapat koordinasi terbatas [rakortas] 21 Maret 2024,” ujar Rahmad dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (3/4/2024).

Biaya gas berkontribusi sebesar 71% terhadap harga pokok produksi (HPP) urea dan 5% terhadap HPP NPK.

Dengan demikian, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBtu kepada tujuh sektor industri, salah satunya industri pupuk, dinilai sangat bermanfaat. 

Pupuk Kaltim. (Dok. Pupuk Kaltim)

Perpanjangan HGBT

Dalam kaitan itu, perseroan meminta perpanjangan kebijakan HGBT setelah 2024 guna mendukung keterjangkauan harga pupuk dan ketahanan pangan.

Terlebih, selama 3 tahun diterapkan, Rahmad mengatakan kebijakan HGBT dapat menghemat subsidi sebanyak Rp21,7 triliun. “Penghematan subsidi selama 3 tahun karena diberlakukannya HGBT subsidi dihemat  Rp21,7 triliun.”

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi secara komprehensif untuk memutuskan kelanjutan HGBT selepas 2024. 

“Memang kita sadari tidak cukup komprehensif untuk keputusan ke depan, kita masih memerlukan data yang lengkap untuk memutuskan, kami memahami ini sangat penting ke depan tetapi kuncinya pada evaluasi,” ujar Tutuka.

Tutuka mengatakan HGBT diberikan kepada 265 perusahaan pada 7 sektor industri dan membutuhkan gas bumi sekitar 41% dari seluruh produksi nasional.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages