Perpanjangan HGBT
Dalam kaitan itu, perseroan meminta perpanjangan kebijakan HGBT setelah 2024 guna mendukung keterjangkauan harga pupuk dan ketahanan pangan.
Terlebih, selama 3 tahun diterapkan, Rahmad mengatakan kebijakan HGBT dapat menghemat subsidi sebanyak Rp21,7 triliun. “Penghematan subsidi selama 3 tahun karena diberlakukannya HGBT subsidi dihemat Rp21,7 triliun.”
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi secara komprehensif untuk memutuskan kelanjutan HGBT selepas 2024.
“Memang kita sadari tidak cukup komprehensif untuk keputusan ke depan, kita masih memerlukan data yang lengkap untuk memutuskan, kami memahami ini sangat penting ke depan tetapi kuncinya pada evaluasi,” ujar Tutuka.
Tutuka mengatakan HGBT diberikan kepada 265 perusahaan pada 7 sektor industri dan membutuhkan gas bumi sekitar 41% dari seluruh produksi nasional.
Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.
(dov/wdh)