Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengkarut pembiayaan macet di industri fintech P2P Lending kerap berujung pada gugatan dari lender ke pengadilan. Salah satunya PT Link Aja Modalin Nusantara (dulu bernama PT iGrow Resources Indonesia), yang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menyelesaikan pendanaan yang macet.
“OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif PVML OJK dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
iGrow anak usaha PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) masuk dalam kelompok fintech p2p yang terjerat kredit macet, selain Investree, TaniFund, dan Modal Rakyat. Beberapa kasus telah dilaporkan ke pengadilan bahwa investasi dari lender tidak kembali sesuai yang dijanjikan.
Atas macetnya kredit, Agus mengatakan pihaknya telah meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan. Pada bagian lain, regulator tetap p melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada IGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.
“OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut,” tegas Agusman.

iGrow atau Modalin Nusantara, yang berfokus memberikan berbagai pilihan produk mulai dari tambahan modal kerja untuk Retail Financing, Distributor Financing, Invoice Financing & Merchant Financing, pada akhir Januari digugat wanprestasi oleh dua orang lender atau pemberi pinjaman.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 29 Januari 2024, dengan nomor 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gagal bayar investasi mengorbankan 40 lender pada gugatan sebelumnya bulan Juni 2023 — yang kemudian pengajuan ke pengadilan tersebut kemudian dicabut.
Berdasarkan informasi dari situs Link Aja Modalin Nusantara, saat ini Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari atau TKB 90 mencapai 53,44%. Artinya dari 100% pinjaman yang telah jatuh tempo sampai 90 hari, sebanyak 46,66% mengalami wanprestasi atau gagal dibayar tepat waktu.
Dalam klasifikasinya, Pelaksana Harian iGrow, Rizcky Alfath mencoba meyakinkan pihaknya tetap patuh dalam upaya penyelesaian kredit macet. Jalur mediasi terus dilakukan antara lender dan borrower yang telat mengembalikan dana, seraya tetap menghormati proses hukum.

Perusahaan tetap melakukan penagihan, terang Rizcky, “serta upaya lainnya agar borrowers dapat segera memenuhi kewajiban mereka kepada lenders, sebagaimana diatur dalam Perjanjian dan Peraturan perundangan yang berlaku,” dalam jawaban tertulisnya kepada Bloomberg Technoz.
iGrow terbuka dalam segala bentuk pengawasan dari OJK, “sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.”
“Jika diperlukan, kami juga melakukan langkah hukum yang diperlukan agar dana dari lenders dapat segera dilakukan oleh pihak Borrower,” pungkas dia.

(mfd/wep)