Logo Bloomberg Technoz

Update OJK Atas Gagal Bayar Fintech iGrow, Anak Usaha LinkAja

Redaksi
03 April 2024 14:50

iGrow. (Dok: Perusahaan)
iGrow. (Dok: Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengkarut pembiayaan macet di industri fintech P2P Lending kerap berujung pada gugatan dari lender ke pengadilan. Salah satunya PT Link Aja Modalin Nusantara (dulu bernama PT iGrow Resources Indonesia), yang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menyelesaikan pendanaan yang macet.

“OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif PVML OJK dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

iGrow anak usaha  PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) masuk dalam kelompok fintech p2p yang terjerat kredit macet, selain Investree, TaniFund, dan Modal Rakyat. Beberapa kasus telah dilaporkan ke pengadilan bahwa investasi dari lender tidak kembali sesuai yang dijanjikan.

Atas macetnya kredit, Agus mengatakan pihaknya telah meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan. Pada bagian lain, regulator tetap p melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada IGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.

“OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut,” tegas Agusman.

Agusman, OJK.