Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 13 tahun dan delapan bulan penjara.
Hasbi Hasan, dalam kasus tersebut sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp3,2 miliar untuk membantu perkara kasasi KSP Intidana. Hasbi menerima uang dari pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kemudian pihak lain atas nama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui punya banyak koneksi, salah satunya Hasbi Hasan. Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Langsung Ajukan Banding
Merespons putusan hakim, Hasbi Hasan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
(ain)