Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi serapan gas dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri pupuk pada 2023 hanya sebesar 84,3% dari target volume yang diharapkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji melaporkan realisasi  dan target volume gas untuk HGBT industri pupuk pada 2023 masing-masing adalah sebesar 686,28 billion british thermal unit per day (BBTUD) dan 814,06 BBTUD.

Tutuka menggarisbawahi persentase realisasi dibandingkan dengan volume cenderung mengalami penurunan sejak 2020, walaupun tidak begitu signifikan.

“Terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri walaupun tidak terlalu besar,” ujar Tutuka dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu (3/4/2024).

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Data Realisasi Volume Gas Bumi Tertentu 2020—2023: 

  1. 2023 : realisasi sebesar 686,28 BBTUD; alokasi volume sebesar 814,06 BBTUD (persentase 84,3%) 
  2. 2022 : realisasi sebesar 708 BBTUD; alokasi volume sebesar 855,06 BBTUD (persentase 82,8%)
  3. 2021 : realisasi sebesar 738 BBTUD; alokasi volume sebesar 842,26 BBTUD (persentase 87,6%)
  4. 2020 : realisasi sebesar 709 BBTUD; alokasi volume sebesar 836,46 BBTUD (persentase 84,7%) 

Menurut Tutuka, tidak optimalnya serapan volume oleh pengguna gas bumi tertentu bidang industri pupuk antara lain disebabkan oleh dua hal. Pertama, mayoritas karena serapan oleh pembeli tidak optimal akibat pemeliharaan (maintenance) dan kendala operasional pabrik.

Kedua, keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan maintenance di sisi hulu minyak dan gas bumi yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Serapan Tenaga Kerja

Setelah melakukan evaluasi pada industri pupuk, Tutuka mengatakan implementasi HGBT tidak memberikan dampak positif terhadap peningkatan tenaga kerja.

“Bila membandingkan realisasi 2022 dengan 2020 dalam persen, terdapat penurunan pada peningkatan tenaga kerja sebesar 4,37%,” paparnya.

Pada periode yang sama, implementasi HGBT juga berdampak negatif terhadap peningkatan harga produk. Penyebabnya, Tutuka menjelaskan, sektor industri pupuk menunjukkan tren kenaikan harga produk.

Namun, implementasi HGBT berdampak positif terhadap peningkatan produksi, peningkatan penjualan, peningkatan pajak dan peningkatan penyerapan gas.

Dalam kaitan itu, Tutuka menggarisbawahi industri pupuk sebagai salah satu dari tujuh sektor pengguna HGBT yang menggunakan input gas bumi paling besar, yakni 58,48% dalam biaya produksi.

Pupuk Kaltim. (Dok. Pupuk Kaltim)


Proyeksi Kebutuhan 

Tutuka mengatakan, berdasarkan rencana pengembangan grup PT Pupuk Indonesia (PI), kebutuhan gas PI grup akan meningkat dari 820 million standard cubic feet per day (MMSCFD) pada 2024 menjadi 1.076 MMSCFD pada 2030.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages