Logo Bloomberg Technoz

Menurut Tutuka, tidak optimalnya serapan volume oleh pengguna gas bumi tertentu bidang industri pupuk antara lain disebabkan oleh dua hal. Pertama, mayoritas karena serapan oleh pembeli tidak optimal akibat pemeliharaan (maintenance) dan kendala operasional pabrik.

Kedua, keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan maintenance di sisi hulu minyak dan gas bumi yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Serapan Tenaga Kerja

Setelah melakukan evaluasi pada industri pupuk, Tutuka mengatakan implementasi HGBT tidak memberikan dampak positif terhadap peningkatan tenaga kerja.

“Bila membandingkan realisasi 2022 dengan 2020 dalam persen, terdapat penurunan pada peningkatan tenaga kerja sebesar 4,37%,” paparnya.

Pada periode yang sama, implementasi HGBT juga berdampak negatif terhadap peningkatan harga produk. Penyebabnya, Tutuka menjelaskan, sektor industri pupuk menunjukkan tren kenaikan harga produk.

Namun, implementasi HGBT berdampak positif terhadap peningkatan produksi, peningkatan penjualan, peningkatan pajak dan peningkatan penyerapan gas.

Dalam kaitan itu, Tutuka menggarisbawahi industri pupuk sebagai salah satu dari tujuh sektor pengguna HGBT yang menggunakan input gas bumi paling besar, yakni 58,48% dalam biaya produksi.

Pupuk Kaltim. (Dok. Pupuk Kaltim)


Proyeksi Kebutuhan 

Tutuka mengatakan, berdasarkan rencana pengembangan grup PT Pupuk Indonesia (PI), kebutuhan gas PI grup akan meningkat dari 820 million standard cubic feet per day (MMSCFD) pada 2024 menjadi 1.076 MMSCFD pada 2030.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages