Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI bakal membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret PT Timah Tbk (TINS) selama 2015—2022.

Dalam kaitan itu, panja tersebut nantinya bakal meminta penjelasan dari Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengenai tata kelola timah yang berlaku di TINS.

Wakil Ketua Anggota Komisi VI Martin Y Manurung mengatakan pembahasan rapat panja bakal meliputi, tetapi tidak terbatas, pada dua topik pembahasan. Pertama, penjelasan mengenai karut-marut ekosistem atau tata niaga timah.

“Saya minta Pak [Ahmad] dalam rapat panja untuk menguraikan kepada kita seperti apa karut-marut ekosistem atau tata niaga timah. Supaya kita dapat informasi lebih jelas, kalau bapak tidak mau menuduh siapa-siapa, tidak perlu dijelaskan individu, itu urusan penegak hukum,” ujar Martin dalam agenda rapat dengar pendapat dengan PT Timah, Selasa (2/4/2024).

Timah batangan yang ditumpuk dibungkus untuk pengiriman di gudang pabrik timah PT Timah di Pangkal Pinang, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Menurut Martin, TINS juga bisa menjelaskan pihak-pihak swasta yang terlibat dalam ekosistem timah. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan tata kelola timah secara korporasi dan melihat permasalahan secara utuh.

Dengan demikian, Komisi VI DPR bisa mengusulkan peran yang bisa dilakukan TINS usai adanya kasus korupsi tersebut. “Jadi kami perlu tau juga apa nanti peran PT Timah pascakabut masalah ini. Perlu kita dalami dalam Panja.”

Upaya Internal

Kedua, Martin melanjutkan, penjelasan mengenai upaya internal TINS untuk mengontrol dan mencegah terjadinya kasus korupsi. Dalam kaitan itu, Ahmad perlu menjelaskan aspek good corporate governance (GCG) milik perseroan.

Dengan demikian, perbaikan terhadap GCG bisa dilakukan bila TINS memberikan dan gambaran mengenai upaya kontrol yang dilakukan perseroan.

Namun, pembahasan tidak hanya berkutat pada kedua topik pembahasan tersebut, sebab anggota Komisi VI lainnya memiliki usulan mengenai topik pembahasan dalam rapat Panja mengenai korupsi TINS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TINS). Harvey Moeis diketahui publik merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah sebelumnya Kejagung juga menetapkan tersangka atas Crazy Rich PIK, Helena Liem pada kasus yang sama.

"Setelah terkumpul alat bukti, kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu tersangka HM (Harvey Moeis)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (27/3/2024).

Infografis Harvey Moeis & Helena Lim, Ini 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

(dov/wdh)

No more pages