“Begitu Prof Saldi dan Pak Ketua bilang Pak Bambang sudah selesai, sekarang sabar sekali dan sangat patuh terhadap Hakim, terima kasih Mas Bambang,” tambah Arief.
Pada persidangan PHPU Pemilu 2019, lima tahun lalu. Hakim Arief Hidayat cukup banyak bersinggungan dengan BW yang pada saat itu masih menjadi Kuasa Hukum dari pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
“Pak Bambang cukup, saya akan berdialog dengan dia (saksi), Pak Bambang stop, kalau tidak stop Pak Bambang saya suruh keluar," kata Arief lima tahun lalu.
Agenda Sidang PHPU
MK kembali lanjutkan sidang PHPU pada hari ini, Rabu 3 April 2024. Agenda persidangan hari ini akan beragendakan pembelaan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo.
KPU menghadirkan sejumlah Saksi Ahli serta Saksi Fakta yang akan memberikan keterangan pada persidangan PHPU, diantaranya; Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai Ahli Teknologi Informasi; Yudistira Dwi Wardhana Asnar, sebagai Saksi; dan Andre Putra Hermawan, sebagai Saksi.
Sedangkan Bawaslu menyediakan secara total delapan jumlah Ahli dan Saksi Fakta yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya; Prof Muhammad Al Hamid sebagai Ahli yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu RI 2012-2017
Iji Jaelani, sebagai Saksi; Hari Dermanto, sebagai Saksi; Nur Kholiq, sebagai Saksi; Sakhroji, sebagai Saksi; Zacky M Zamzam, sebagai Saksi; Umi Illiyina, sebagai Saksi; dan Badrul Munir, sebagai Saksi.
Selanjutnya, pembacaan lafadz sumpah yang diikuti para saksi ahli serta saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim MK, Ridwan Mansyur.
(fik/ain)