"Berdasarkan ketentuan III.9 Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi." ujar Nyoman, Rabu (6/3/2024).
Nyoman melanjutkan bahwa berdasarkan rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I WIKA Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, acara tersebut tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
"Sehubungan dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA," jelasnya.
Meski begitu, Nyoman mengatakan, pihaknya masih terus memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh obligasi dan sukuk yang dicatatkan di BEI.
(mfd/dhf)