Logo Bloomberg Technoz

"Pengenaan sanksi terhadap Kresna Life, sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi.

Sejatinya, kata Ogi, program konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL) yang ditawarkan Kresna Life sampai batas batas waktu yang diberikan, tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi tidak ada akta notaris.

"Ketidakjelasan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan, justru akan merugikan pihak pemegang polis atau nasabah," tuturnya.

Selain itu, terdapat juga perbedaan perhitungan antara OJK dengan pihak Kresna Life, tentang tingkat solvabilitas atas risk based capital (RBC).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan polis asuransi diharuskan untuk memenuhi tingkat RBC dengan paling sedikt sebnayak 120%.

"Sesuai dengan fakta-fakta melalui pemeriksaan di lapangan, terdapat perbedaan perhitungan pencadangan. Di lapangan produk K-LITA, ternyata memberikan garansi hasil investasi, sehingga menurut OJK, Kresna kurang mencatatkan kewajibannya."

Pembayaran klaim sebesar Rp1,4 triliun oleh Kresna Life juga tak disertai dukungan bukti yang signifikan, atau berasal dari perusahaan sendiri. Padahal, seharusnya beasal dari tambahan modal dari para pemegang saham.

Adapun, putusan pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh PTUN Jakarta itu memang sempat membuat geger publik.

Selain meminta pencabutan izin usaha, PTUN juga memerintahkan OJK membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

PTUN juga mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas Kresna Life.

Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

(ibn/dhf)

No more pages