Logo Bloomberg Technoz

Pastikan Banding di PTUN, OJK Blak-blakan Bobroknya Kresna Life

Sultan Ibnu Affan
03 April 2024 09:10

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah kembali mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya telah menganulir pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life itu  tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

"Atas putusan itu, OJK telah mengajukan upaya hukum banding, di mana saat ini telah menyampaikan memo banding kepada PTUN Jakarta," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Rabu (3/4/2024).

Ogi meanmbahkan, pihaknya telah memberikan cukup ruang terhadap perusahaan asuransi yang dimiliki oleh Michael Steven itu dalam pemenuhan kewajibannya, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, karut-marut kasus tersebut, kata Ogi, telah dilakukan dan berproses secara bertahap sejak 2019 lalu, hingga kemudian berakhir pada pencabutan izin usaha pada 2023.