Logo Bloomberg Technoz

Sejak Awal Tahun, OJK Bei Sanksi 45 Pelanggaran Pasar Modal

Sultan Ibnu Affan
03 April 2024 09:01

Pekerja di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak awal tahun hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan setidaknya telah memberikan sanksi administratif kepada 45 pihak, yang dianggap telah melanggar ketentuan dalam lingkup pasar modal.

Kepala Eksektif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengataktan, dari total jumlah tersebut, pihaknya telah mengenakan sanksi denda administrasi mencapai Rp17,2 miliar

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal selama 024, OJK telh mengenakan saksi administrasi atas pemeriksaan kasus kepada 45 pihak yang terdiri saksi administrasi denda 17 miliar lebih," ujarnya dalam konferensi pers scara virtual.

Selain sanksi denda, kata Inarno, OJK juga mengenakan sanksi perintah tertulis kepada 13 pihak, satu pembekuan izin untuk perusahaan perseorangan, dua peringatan tertulis dan satu pencabutan izin orang perseorangan.

Selain itu, ada juga sanksi kepada perusahaan jasa keuangan yang telah melanggar keterlambatan pelaporan keuangan yang mencapai Rp15,7 miliar yang berasal dari total 179 pelaku pasa keuangan.