Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker, Ini 9 Poin Sorotan Partai Buruh
Tara Marchelin
22 March 2023 07:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam penolakannya, Partai Buruh menyampaikan sembilan poin yang menjadi perhatian.
“Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh adalah menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada hari ini,” kata Said Iqbal, Ketua Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3/2023).
Sembilan poin yang menjadi catatan Partai Buruh yaitu, pertama, terkait upah minimum yang kembali pada konsep murah. Kedua, terkait outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan negara dinilai menempatkan diri sebagai agen outsourcing.
“Ketiga adalah tentang kontrak yang berulang-ulang. Bisa 100 kali kontrak, itu yang dimaksud dengan kontrak seumur hidup. Dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun, itu kalau kontraknya berkesinambungan. Kalau kontraknya diputus-putus, akhirnya seumur hidup juga,” kata Said.
Keempat, terkait pesangon murah terhadap buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelima, Partai Buruh juga menolak terkait PHK yang dipermudah atau ‘easy hiring, easy firing’. Keenam, terkait pengaturan jam kerja.