Untuk diketahui, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bukan bentuk pengabulan terhadap keinginan para penggugat. Menurutnya, keputusan tersebut semata hasil musyawarah para hakim yang menilai pentingnya mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.
“Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, sejumlah tim hukum Anies-Muhaimin memang berkukuh meminta MK memanggil beberapa menteri untuk memberikan kesaksian tentang kebijakan janggal Jokowi selama masa kampanye Pemilu 2024. Awalnya, mereka meminta pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Tri Rismaharini untuk menggali kebijakan bantuan sosial atau bansos yang melejit pada masa kampanye.
(azr/lav)