3. Satu bidang tanah seluas 3.949 m2 atas nama PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sstimasi nilai Rp7,95 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp292 miliar.
4. Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Kembangan, Jakarta Barat. Estimasi nilai terhadap aset Rp4,5 miliar.
5. Penyitaan HKL Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 , terletak di Cisarua, Bandung Barat. Estimasi nilai Rp70 miliar.
6. Satu bidang tanah seluas 223 m2 atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) yang terletak di Cimanggis, Kota Depok. Estimasi nilai Rp1,4 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65 miliar.
7. Penguasaan fisik aset properti eks-BLBI melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 yang terletak di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ini berasal dari eks-PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp188 juta.
Ronald menjelaskan Satgas BLBI akan melakukan optimalisasi terhadap aset properti eks-BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, atas barang jaminan milik obligor yang telah dilakukan penyitaan, Satgas akan melanjutkan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Terkait dengan penyitaan ini, Pemegang saham PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma membantah bahwa dirinya adalah Obligor dan Penąnggung utang pada Negara dalam kasus BLBI. Andri menyatakan dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya menjadi penanggung hutang pada negara atau obligor.
"Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Depkeu, PUPN dan KPKNL, tidak pernah tanda tangan APU, MIRNA, dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapa pun dan badan apa pun," ujar Andri dalam Hak Jawab kepada Bloomberg Technoz, Rabu (3/4/2024).
Menurut Andri, Bank Centris lnternasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan No. 523.551.0016 dari Bank lndonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual No. 523.551.000.
"Bahwa perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN sudah terjadi sejak tahun 2000 dan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gugatan BPPN di tolak di di Mahkamah Agung terbit putusan yang tidak terdaftar, dipertegas dengan Surat dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Andri Tedjadharma menyatakan sedang mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021. Andri menyatakan dalam posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 X/TUN/2024.
"Kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst," kata Andri
Andri menambahkan berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusnya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu sungguhlah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan ini karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya dengan hal tersebut di atas," ujarnya.
Catatan Redaksi : Ada update dalam berita ini dengan menambahkan pernyataan dari Pemegang saham PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma yang pada intinya menolak proses penyitaan dan menolak sebagai obligor BLBI.
(lav/dba)