Dengan tetap menjaga proses penilaian atas notifikasi yang dibuat oleh TikTok, KPPU menyambut baik audiensi.
“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paskatransaksi,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
TikTok menjelaskan peta persaingan e-commerce saat ini, upayanya untuk mendukung pelanggan, akses pasar, dan kemampuan pelaku UMKM dan pembuat konten Indonesia, serta dukungannya untuk produk lokal.
TikTok berkomitmen untuk terus memastikan harga yang adil dan kompetitif, melindungi konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia, menerapkan kebijakan dan praktik platform yang adil, dan bekerja sama penuh dengan otoritas Indonesia.
Mereka juga menyatakan komitmen mereka untuk menghindari hambatan pasar dan menjaga persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) pasca-akuisisinya.
KPPU menekankan komitmen TikTok, terutama untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar, dan mendorong masyarakat untuk mengawasi dampak transaksi tersebut.
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paskatransaksi ini, segera laporkan ke KPPU!” tegas Taufik.
(red/ros)