"Ini merupakan suatau langkah yang strategis dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajibannya."
Ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar pada perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam beleid itu, perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Saat ini, OJK sendiri mencatatkan total piutang pembiayaan perusahaan atau NPK multifinance naik menjadi Rp478,69 triliun.
Kemudian, posisi non performing financing juga naik menjadi 0,72% dari bulan sebelumnya di 0,69%. Sementara itu, NPF Gross tercatat di angka 2,55% atau naik dari bulan sebelumnya di 2,50%.
(ibn/dhf)
No more pages