Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara, Minna Padi Aset Manajamen telah melayangkan gugatan kepada Dewan Komisioner OJK. Minna Padi Aset Manajemen melayangkan gugatan tersebut melalui PTUN Jakarta Utara pada 4 Maret 2024.
Meski demikian, surat dengan nomor perkara 83/G/2024/PTUN.JKT tersebut belum diketahui secara pasti persoalan gugatan apa yang dilayangkan oleh perusahaan.
Namun, jika ditelisik ke belakang, pada 21 November 2019, OJK melakukan pembubaran atau likuidasi terhadap 6 (enam) reksa dana milik Minna Padi Aset Manajemen, dengan dana kelola mencapai Rp6 triliun. Perintah itu efektif mesti dilakukan oleh Minna Padi Aset Manajemen hingga 18 Februari 2020 atau 60 hari sejak pengumuman.
(ibn/dhf)