YLKI Desak Kemenhub Pidanakan Penjual Tiket Mudik Gratis
Pramesti Regita Cindy
02 April 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Pembina Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bertindak tegas terhadap temuan penjualan tiket mudik gratis moda bus di media sosial. Menurut Tulus, hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Kemenhub [harus] bersinergi dengan Polri untuk mengusutnya, beri sanksi bagi sebagian oknum yang melakukan. Blokir portal dan lain-lain, termasuk sanksi pidana jika perlu," ujar Tulus saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Tulus menggarisbawahi jika terjadi pembatalan, maka tiket mudik gratis tersebut harus dikembalikan kepada Kemenhub atau perusahaan yang mengadakan program mudik gratis. Dia juga meminta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus serupa.
"Ini motif ekonomi yang tidak baik. Kalau batal ya balikin ke Kemenhub atau korporasi yang mengadakan mudik gratis. Masyarakat bisa melaporkannya jika ditemukan kasus seperti ini," tegasnya. "Ke depan harus dipastikan agar jangan ada konsumen yang batal mudik gratis."
Kemenhub sendiri telah merespons fenomena peredaran tiket mudik gratis yang diperjualbelikan di media sosial ini.