Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat 12.987.904 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga masa akhir pelaporan pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagramnya, dikutip Selasa (2/4/2024).

Bendahara Negara menjelaskan jumlah SPT yang dilaporkan pada tahun ini naik sebesar 7,32% atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yang kala itu terdapat 12.102.068 SPT yang dilaporkan.

“Terimakasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir tadi malam (31/Maret/2024) pukul 23.59,” tulisnya.

Adapun, terdapat 12.636.477 SPT WP Orang Pribadi yang telah melapor SPT, besaran ini naik 7,38% yang pada tahun lalu sebesar 11.767.854.

Sementara itu, untuk WP Badan saat ini tercatat 351.427 SPT telah disampaikan atau mengalami kenaikan 5,15% dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar 334,214.

Khusus WP Badan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan untuk WP ini berakhir pada 31 April 2024. Maka dari itu, masih terdapat waktu hampir satu bulan untuk WP Badan melaporkan SPT Tahunannya.

“Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,” tulisnya.

Untuk diketahui, bagi para WP yang belum melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para WP tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan, terdapat denda keterlambatan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” tulis beleid itu.

Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok WP atau tidak melaporkan usahanya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda.

(azr/lav)

No more pages