Sementara itu, untuk WP Badan saat ini tercatat 351.427 SPT telah disampaikan atau mengalami kenaikan 5,15% dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar 334,214.
Khusus WP Badan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan untuk WP ini berakhir pada 31 April 2024. Maka dari itu, masih terdapat waktu hampir satu bulan untuk WP Badan melaporkan SPT Tahunannya.
“Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,” tulisnya.
Untuk diketahui, bagi para WP yang belum melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para WP tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan, terdapat denda keterlambatan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” tulis beleid itu.
Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok WP atau tidak melaporkan usahanya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana ataupun denda.
(azr/lav)