Logo Bloomberg Technoz

"Oleh karena itu, aplikasi untuk penyelenggara mudik gratis harus terpadu dan terintegrasi," paparnya.

Oknum diduga menjual tiket mudik gratis di media sosial./istimewa

Menariknya, kata Haris, masyarakat Indonesia masih saja kerap kali tergiur untuk membeli tiket secara tidak resmi atau melalui calo padahal telah mengetahui bahwa hal tersebut adalah tindakan ilegal.

Melihat hal ini, lebih lanjut Haris menyebut harus ada koordinasi dari kedua belah pihak yakni penyelenggara mudik gratis dan masyarakat.

"Lagi-lagi ini memang harus dari kedua belah pihak, artinya edukasi kepada masyarakat untuk melakukan sistem pembelian yang resmi dan lain-lain itu kan selalu harus di edukasi juga," jelasnya.

Di samping itu, penerapan hukum berupa sanksi pidana harus juga diterapkan agar memberikan efek jera bagi penjual tiket, dan bagi pembelinya diberikan sanksi berupa pembatalan atau tidak sah tiket berlaku.

"Jadi adil, baik penjual dan pembeli ada sanksinya. Ini untuk pembelajaran bagi kita semua," tegas Haris.

Sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah angkat bicara perihal fenomena penjualan tiket mudik gratis moda bus di media sosial.

"Kemenhub sangat menyayangkan kejadian ini. Perlu diingat bahwa mudik gratis ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat melakukan perjalanan yang lebih aman, selamat dan tentunya terjangkau," kata Juru Bicara Adita Irawati.

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli tiket gratis tersebut, dan menyerukan agar pemudik tidak terjerat dalam transaksi tiket ilegal.

"Jika ada pembelian untuk dijual kembali, berarti mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan. Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak melakukan penjualan seperti ini dan sebaliknya juga masyarakat jangan membeli dari calo karena akan menyulitkan diri sendiri."

(prc/wdh)

No more pages