Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 mengenai syarat pencalonan Capres-Cawapres yang semula bersyarat hanya minimal berusia 40 tahun, diubah menjadi minimal berusia 40 tahun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten atau Kota.
Putusan tersebut secara tidak langsung meloloskan pencalonan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabumingraka, yang juga merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo.
Yusril, yang juga hadir pada sidang PHPU, membantah paparan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Menurut dia, tak masuk akal jika dirinya yang memahami hukum melontarkan pernyataan seperti diklaim Luthfi.
“Jadi, yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju [cawapres] karena saya tahu bahwa putusan ini problematik.” kata Yusril.
Meski demikian, dia mengakui putusan MK pada perkara nomor 90 memang bermasalah. Akan tetapi, persoalannya tersebut lebih pada aspek etika.
“Betul putusan [MK] 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain,” ujar Yusril.
(fik/frg)