Full Call Auction Dinilai Bisa Picu Aksi Panic Selling Investor
Sultan Ibnu Affan
02 April 2024 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah kalangan praktisi pasar modal kembali mengomentari ihwal kebijakan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II atau full call auction oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menuai kontroversi itu.
Praktisi pasar modal Bernad Mahardika Sandjojo mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya akan merugikan investor. Pasalnya, Bernad menilai jika metode tersebut akan menimbulkan panic selling.
"Dengan metode Full Call Auction, yang tidak tahu, mungkin [BEI] mikirnya mau kasih liquidity atau apa, [tetapi] itu yang ada malah memicu panic selling, orang yang mau buy tidak berani, apalagi seperempat dari jumlah emiten ada di pemantauan khusus. Dan akhirnya apa? yang rugi siapa ujungnya? Investor, " ujar Bernad dalam video unggahannya di laman resmi instagram pribadinya, dikutip Selasa (2/4/2024).
Pemilik akun instagram dengan pengikut lebih dari 25 ribu orang itu juga menggarisbawahi jika mekanisme tersebut akan berpotensi memunculkan emiten-emiten 'nakal'.
"Bayangkan, emiten IPO [Initial Public Offering/Penawaran Umum Perdana Saham] di harga atas, belum kita bicara dia punya banyak nominee yang subscribe sendiri IPO-nya, kemudian perusahaan dapat duit, nominee jualan di pucuk, setelah itu emitennya tinggal berulah," ujar dia.