Vale Akui Nasib IUPK Tak Jelas Usai Divestasi
Dovana Hasiana
02 April 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengaku belum menerima perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2045, padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menjanjikannya sesegera mungkin.
Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk Bayu Aji mengatakan perseroan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK, salah satunya berupa divestasi saham 14% ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebesar Rp3.050/lembar saham.
Bayu mengatakan Vale membutuhkan kepastian IUPK untuk menjalankan operasional di Indonesia, di antaranya menjalankan rencana investasi senilai US$9 miliar atau setara dengan Rp143,4 triliun (asumsi kurs Rp15.935) untuk ketiga proyek smelter nikel yang sedang dan akan dituntaskan oleh perseroan.
Bayangin saja, mau investasi US$9 miliar, tetapi IUPK belum jelas. Ini kan pusing juga.
Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bayu Aji
“Sampai saat ini belum [terima dokumen IUPK]. Kita sangat berharap bisa segera, IUPK ini jaminan kepastian ke depan. Bayangin saja, mau investasi US$9 miliar, tetapi IUPK belum jelas. Ini kan pusing juga,” ujar Bayu dalam media gathering di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) petang.
Perseroan tidak bisa menentukan perihal waktu pasti pemberian IUPK, sebab hal tersebut merupakan ranah (domain) pemerintah. Namun, Bayu memastikan, perseroan sudah memenuhi segala persyaratan untuk perpanjangan IUPK hingga 2045.