Saksi Ungkap Kecurangan: Galang Kades-Surat Suara Sudah Tercoblos
Muhammad Fikri
01 April 2024 19:39
Bloomberg Technoz, Jakarta— Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin tidak hanya menghadirkan saksi ahli dalam upaya membuktikan adanya pelanggaran Pemilu tahun 2024, tapi juga 11 orang yang merupakan saksi dari sejumlah daerah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mengungkap kecurangan atau temuan pelanggaran di daerahnya masing-masing.
Penyampain kesaksian oleh saksi pertama disampaikan oleh Arif Patra Wijaya, yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II. Arif mengatakan bahwa seharusnya Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diloloskan dalam pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
“Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yg disebut tadi, pasal 15 huruf C, pasal 19 huruf A, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sbg calon wakil presiden pada pemilu 2024,” kata Arif saat memberikan kesaksian di sidang PHPU, Senin (1/4/2024).
Saksi selanjutnya adalah Amrin Harun, seorang WNI yang menetap di luar negeri, dan juga aktif sebagai Data Analytic and Troubleshooting Expert. Amrin mengaku bahwa menemukan beberapa kecurangan pada laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Saya temukan adanya beberapa kejanggalan, dimana tanda tangannya tidak sama, kemudian ada tipe-x, kemudian ada yang kelihatan tanda-tanda form C-Hasil itu dikerjakan oleh satu orang dengan pena yang sama,” katanya.