Pengadilan Pakistan Tangguhkan Hukuman 14 Tahun Imran Khan
News
01 April 2024 18:40
Kamran Haider - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan Pakistan menangguhkan sementara hukuman penjara 14 tahun bagi mantan Perdana Menteri Imran Khan, dua bulan setelah ia dinyatakan bersalah atas transaksi ilegal terkait hadiah negara saat ia berkuasa.
Khan tidak akan dibebaskan dari penjara karena ia dihukum dalam dua kasus lain, kata pengacaranya Shoaib Shaheen melalui telepon. Sebuah panel hakim Pengadilan Tinggi Islamabad menjatuhkan vonis atas banding Khan pada Senin.
Pengadilan akan mengadakan sidang rinci dalam kasus ini nanti, media lokal melaporkan.