Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Pakistan Tangguhkan Hukuman 14 Tahun Imran Khan

News
01 April 2024 18:40

Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan, selama wawancara di Lahore, Pakistan, pada Jumat 2 Juni 2023. (Betsy Joles/Bloomberg)
Imran Khan, mantan perdana menteri Pakistan, selama wawancara di Lahore, Pakistan, pada Jumat 2 Juni 2023. (Betsy Joles/Bloomberg)

Kamran Haider - Bloomberg News

Bloomberg, Pengadilan Pakistan menangguhkan sementara hukuman penjara 14 tahun bagi mantan Perdana Menteri Imran Khan, dua bulan setelah ia dinyatakan bersalah atas transaksi ilegal terkait hadiah negara saat ia berkuasa.

Khan tidak akan dibebaskan dari penjara karena ia dihukum dalam dua kasus lain, kata pengacaranya Shoaib Shaheen melalui telepon. Sebuah panel hakim Pengadilan Tinggi Islamabad menjatuhkan vonis atas banding Khan pada Senin.

Pengadilan akan mengadakan sidang rinci dalam kasus ini nanti, media lokal melaporkan.