“Bilamana hasil penyelidikan terindikasi sebagai tipikor, maka pimpinan KPK akan menerbitkan Sprin Penyidikan [Sprindik] untuk menemukan pelakunya,” tutur Johanis.
Terkait adanya kasus tersebut, Johanis mengaku KPK akan tetap berupaya melakukan pembinaan dan melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai KPK.
“Dan menindak dengan tegas pegawai yang tidak disiplin sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK dan Deputi bidang Pencegahan KPK sempat mengungkap seorang Jaksa Utama KPK berinisial TI dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap orang berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar.
Dewan Pengawas KPK sendiri memilih untuk melimpahkan laporan pemerasan tersebut kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan sejak 6 Desember lalu. Kabarnya, laporan tersebut sudah menjadi laporan yang berstatus penyelidikan.
(mfd/frg)