Di sisi lain, pangan tanpa izin edar lokal terdiri dari makanan sereal, dan makanan ringan. Adapun, pangan kedaluwarsa mencakup jeli, minuman serbuk, bumbu, mi, dan pasta. Pangan rusak terdiri dari produk dalam kaleng, mi, pasta, susu creamer, dan susu UHT.
Total nilai ekonomi pangan tidak memenuhi ketentuan pada produk pangan olahan dalam kemasan tersebut mencapaiRp2,29 miliar dengan perincian tanpa izin edar Rp1,3 miliar, kedaluwarsa Rp411 juta, dan rusak Rp540 juta.
Rizka mengatakan BPOM terus meningkatkan pengawasan hingga enam tahap dari awal 4 Maret—17 April 2024 dan kini memasuki tahap ke-4.
"Telah dilakukan pemeriksaan 2.208 sarana peredaran yang terdiri 921 ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce," papar dia.
(dec/wdh)