Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi jumbo hingga triliunan rupiah pada periode 2017-2019 yang dilakukan oleh SB dan DY. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan perpajakannya.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut laporan PPATK pada 2020 silam yang menyatakan ada transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan dari 2017 hingga 2019.
"Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dia menjelaskan impor emas batangan Rp 326 miliar pada 2017, lalu menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan Rp 8 triliun pada 2019. Sementara ekspornya adalah Rp 4,7 triliun pada 2017, Rp 3,5 triliun pada 2018, dan Rp 3,6 triliun pada 2019.
(evs)