Perlu diketahui, pemerintah memberikan ruang kepada pengusaha untuk mengajukan keberatan atas IUP yang dicabut.
Pengaktifan kembali IUP yang sebelumnya dicabut bisa dilakukan bila pengusaha terbukti tidak melanggar ketentuan, salah satunya bila pengusaha terbukti telah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi belum diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
“[Pengusaha] sudah mengajukan surat, tim satgas cek apakah betul, kalau sudah ada bisa dipulihkan. Dipulihkan itu tidak bisa diputuskan oleh Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas, harus pleno bersama kementerian teknis, jadi sangat transparan,” imbuhnya.
Tebang Pilih
Kedua, Bahlil juga membantah adanya dugaan tebang pilih dalam pencabutan IUP. Pernyataan ini dilontarkan usai IUP milik PT Meta Mineral Pradana tidak dicabut.
Sebagai catatan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan perusahaan tersebut menggenggam dua izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas masing-masing 470 hektare dan 165,5 hektare.
Pemegang saham perusahaan ini antara lain PT Rifa Capital sebesar 10% dan PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%, di mana kedua perusahaan milik Bahlil.
Bahlil mengakui dirinya membeli PT Meta Mineral Pradana, tetapi hal itu dilakukan sekitar pada 2010—2012. Selain itu, pencabutan IUP tidak dilakukan lantaran telah mengajukan IPPKH, tetapi belum pernah diterbitkan.
“Sudah mengajukan IPPKH, tetapi belum pernah diterbitkan. Itu bisa dibuktikan dengan administrasi. Sejak 2015—2016 sudah diajukan,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pengaktifan kembali IUP ditetapkan oleh satgas investasi yang dipimpin oleh Bahlil tanpa membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM, tetapi pihaknya tetap tergabung dalam satgas investasi tersebut.
Arifin mengatakan satgas investasi yang dipimpin Bahlil bisa melakukan pengaktifan kembali IUP, dengan catatan perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang menjadi acuan bersama.
“Satgas bisa memutuskan [untuk mengaktifkan kembali IUP] asal sesuai rekomendasi yang sudah disepakati, yakni memenuhi persyaratan. Iya [bisa diputuskan sendiri oleh satgas investasi, tanpa melalui ESDM] dan pemberitahuan ditembuskan ke Kementerian ESDM,” tegas Arifin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Arifin mengungkapkan per 14 Maret 2024, satgas yang dipimpin Bahlil telah mencabut 2.051 IUP dan 585 pembatalan pencabutan IUP.
Dia mengatakan jumlah itu didapatkan melalui sejumlah proses. Pada Januari 2022, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar, di mana 2.343 dianggap tidak berkegiatan.
Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP ditargetkan untuk dicabut, 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, sedangkan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.
“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP [dicabut] yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan surat keputusan (SK) pencabutan,” terang Arifin.
(dov/wdh)