Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Jelaskan Duduk Perkara Tudingan ‘Upeti IUP’

Dovana Hasiana
01 April 2024 12:00

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi ihwal dugaan penyelewengan kewenangan dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pertama, Bahlil menjelaskan kewenangan untuk pencabutan dan pengaktifan kembali IUP tidak serta-merta diputuskan oleh dirinya, melainkan melibatkan kementerian teknis yang dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM memberikan basis data kepada Bahlil ihwal 2.078 IUP yang dinilai tidak produktif dan berpotensi dicabut. Selain itu, Bahlil mengatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah melaporkan hal serupa kepada Presiden Joko Widodo.

“Menteri teknis [ESDM, Arifin Tasrif] melaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2022. Presiden mengumumkan duluan bahwa kita akan mencabut 2.078 IUP. Dalam rangka pencabutan, maka dibuat Satgas. Itu kewenangan kita mencabut, tetapi di surat pencabutan tertulis atas nama menteri teknis, jadi saya mencabut IUP atas nama Menteri ESDM [Arifin Tasrif],” ujar Bahlil dalam keterangannya di siniar Bocor Alus Politik, dikutip Senin (1/4/2024). 

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemeko Ekonomi RI).


Selain itu, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM tetap terlibat dalam pengaktifan kembali IUP. Walhasil, keputusan pencabutan dan pengaktifan kembali IUP praktis tidak semata-mata menjadi kewenangannya.