Logo Bloomberg Technoz

"Bayangkan, emiten IPO di harga atas, belum kita bicara dia punya banyak nominee yang subscribe sendiri IPO-nya, kemudian perusahaan dapat duit, nominee jualan di pucuk, setelah itu emitennya tinggal berulah," tutur pemilik akun Instagram @bernad88 dengan lebih dari 25.000 pengikut ini, dikutip Senin (1/4/2024).

"Karena berulah, sahamnya kemudian masuk papan pemantauan khusus, lalu buyback semurah mungkin."

Sebagai catatan, mekanisme perdagangan call auction di papan pemantaian khusus mempunyai batasan harga minimum Rp1/saham.

"Rp1, bro. IPO di Rp200/saham, kemudian buyback di Rp1/saham. Perusahaan anda nggak hilang, dapat duit, gimana nggak nguntungin? Nguntungin perusahaan nakal," ujar Bernad.

Perlindungan Investor

Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengatakan, papan pemantauan khusus full call auction sejatinya justru dibuat sebagai perlindungan investor.

Adapun saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," jelas Irvan.

Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%. 

Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price -nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV

"Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus," jelasnya.

(ibn/dhf)

No more pages