Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan para penyelenggara negara tiap tahun. Batas akhir pelaporan LHKPN tahun periodik 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2024.
"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri dan tiga wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
(red/ros)
No more pages