Batas Akhir SPT Tahunan Hari Ini, Tetap Bisa Lapor Meski Libur
Redaksi
31 March 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Batas akhir lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) jatuh pada hari ini, Minggu (31/3/2024). Ini bertepatan dengan hari libur akhir pekan.
Lantas, apakah masih memungkinkan melaporkan SPT saat hari libur?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh akun resmi X DJP @kringpajak, pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan jika bertepatan pada hari libur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK/2014, dan PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.
Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut jika bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.