Logo Bloomberg Technoz

Ampuhkah 'Kapal Nabi Nuh' UU Cipta Kerja Tarik Investasi?

Ruisa Khoiriyah
21 March 2023 15:59

Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kompak meloloskan beleid kontroversial Omnibus Law melalui Rapat Paripurna hari ini dan menjadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sah sebagai Undang-Undang. 

Kendati diprotes tanpa henti oleh elemen buruh, aktivis sosial, juga para akademisi, pemerintah dan DPR tetap bersikeras meloloskan aturan ini dengan tujuan mendukung kepastian investasi di tengah gejolak ekonomi global. Namun, benarkah Omnibus Law ini bakal ampuh untuk membuat Indonesia semakin menarik bagi investor? Atau, tanpa beleid inipun Indonesia seharusnya cukup percaya diri dalam menarik investasi asing masuk?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan kerap kali mendengungkan betapa besar ancaman resesi perekonomian global dan bisa mencederai perekonomian domestik, sehingga pengesahan UU Cipta Kerja bak bahtera Nabi Nuh yang dapat menjadi “penyelamat” perekonomian Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, beleid yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan guncangan perekonomian di masa pandemi. 

Bank Dunia dalam laporannya pada Desember 2022 mengungkapkan bahwa pasca penerbitan UU Cipta Kerja, Indonesia menjadi negara penerima Foreign Direct Investment (FDI/Penanaman Modal Asing) terbesar nomor dua di Asia Tenggara.