Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Importasi Gula PT SMIP

Redaksi
31 March 2024 07:00

Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)
Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus mengusut dugaan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

Terbaru, Kejagung menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka berinisial RD. Tersangka ini merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Tim Penyidik telah memanggil RD beberapa kali, namun selalu mangkir. RD akhirnya dijemput Tim Penyidik pada Kamis (28/3/2024).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diperoleh Bloomberg Technoz.

Berdasarkan informasi Kejagung, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.