Modus Korupsi Impor Gula yang Buat Dirut PT SMIP Jadi Tersangka
Sultan Ibnu Affan
30 March 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT SMIP yang berinsial RD menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
Penetapan dilakukan usai Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan jemput paksa RD di Kota Pekanbaru yang mangkir beberakali dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun Ketut Sumedana mengatakan, RD telah terbukti memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," ujar Ketut dalan siaran resminya, Sabtu (30/3/2024).
Ketut mengatakan perbuatan RD itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.