Kejagung Tahan Direktur PT SMIP, Tersangka Korupsi Impor Gula
Angga Indrawan
30 March 2024 13:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka berinisial RD, selaku Direktur PT SMIP. Ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
Menurut kronologi, pada Kamis (28/3/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diperoleh Bloomberg Technoz, Sabtu (30/3/2024).
Berdasarkan informasi Kejagung, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.