Airlangga: Perbaikan UU Ciptaker Bikin Investor Bingung
Sultan Ibnu Affan
21 March 2023 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang meminta perbaikan dalam jangka 2 tahun menyebabkan kegamangan bagi investor. Oleh sebab itu pemerintah mengambil langkah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dalam putusan MK pemerintah perlu melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun. Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha terkait dengan keputusan untuk melakukan investasi," kata Airlangga di gedung DPR usai Perppu Ciptaker disahkan DPR sebagai undang undang (UU), Selasa (21/3/2023).
Dengan kondisi tersebut kata dia, pelaku usaha yang ingin berinvestasi bisa berhadapan pada kekosongan hukum. Padahal sebelumnya UU Ciptaker direspons dengan sangat baik oleh dunia usaha.
Berbagai turunan UU Cipta Kerja kata Airlangga menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan ekonomi pasca-Covid. Proses perizinan yang terintegrasi melalui online single submission (OSS) juga mampu memproses birokrasi dan perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 diketahui mengabulkan gugatan judicial review terhadap UU Ciptaker sebagian untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis hakim menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.