Kala itu, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pegawai atau aparatur negara. Kebijakan tersebut, adalah dengan memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja atau yang sekarang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan tersebut diberikan pemerintah menjelang hari raya keagamaan, utamanya hari raya Idulfitri. Namun, beberapa sumber lain menyebutkan tunjangan yang diberikan merupakan uang pinjaman awal (uang persekot) yang akan dikembalikan ke negara dalam bentuk potongan gaji pada bulan berikutnya.
Selanjutnya, pada 1952 kaum pekerja atau buruh melakukan protes kepada pemerintah, mereka menuntut pemberian tunjangan yang sama seperti aparatur Pamong Pradja.
Pada akhirnya, tahun 1954 tuntutan tersebut berhasil terkabul. Menteri Perburuhan Indonesia S.M. Abidin mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran yang tertuang dalam surat edaran nomor 3676/54.
Lebih lanjut, pada 1994 Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih. Besaran THR dalam beleid tersebut ditetapkan sebesar 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan dan bagi pekerja yang belum bekerja selama satu tahun diberikan secara proporsional.
“Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tulis Pasal 3 ayat 1 Permenaker No 4/1999.
Tak hanya itu, pada 2003 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut ditegaskan dan diperjelas berbagai kewajiban, hingga hak para pekerja.
(azr/lav)