Sejarah Pemberian THR, Buah Perjuangan Buruh Era 1950
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 March 2024 13:48
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis poin ke-7 beleid tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya sejarah THR di Indonesia?
Melansir laman resmi Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) THR mulai dikenal di Indonesia pada 1951.